- September 4, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Banyuasin, BP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin telah menyerahkan data penduduk potensial (DPP) yang berhak untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan kepala desa (Pilkades) evoting, serentak di 160 desa tahun ini.
Kepala Disdukcapil Banyuasin, Hasan Masri mengatakan pihaknya telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkades Kabupaten Banyuasin kepada
Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD) pada 10 Agustus lalu. Dilengkapi berita acara termasuk data dalam bentuk file.
“Tercatat ada 160 desa yang akan mengelar Pilkades E-Voting dengan jumlah calon pemilih 387.438 jiwa yang masuk kategori DP4,” jelasnya.
Jumlah tersebut akan diteliti lagi dan dicocokan dengan kondisi relevan di lapangan oleh. Panitia pemutakhiran data. “Panitia itu berhak melakukan penghapusan data DP4 apabila, orang didalam daptar tersebut telah meninggal dunia, berpindah alamat atau data ganda,” lanjutnya.
Badan Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPPMD) pada 10 Agustus lalu. Dilengkapi berita acara termasuk data dalam bentuk file.
“Tercatat ada 160 desa yang akan mengelar Pilkades E-Voting dengan jumlah calon pemilih 387.438 jiwa yang masuk kategori DP4,” jelasnya.
Jumlah tersebut akan diteliti lagi dan dicocokan dengan kondisi relevan di lapangan oleh. Panitia pemutakhiran data. “Panitia itu berhak melakukan penghapusan data DP4 apabila, orang didalam daptar tersebut telah meninggal dunia, berpindah alamat atau data ganda,” lanjutnya.
Termasuk seadainya ada warga setempat baru berusia 15 tahun tetapi sudah menikah, maka petugas berhak melakukan pendataan agar orang tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sehingga orang tersebut mendapat hak pilih dalam Pilkades E-Voting.
Setelah dilakukan updating data DP4 maka data tersebut berubah menjadi DPS. “Setelah menjadi DPS, panitia updating data membubuhkan pengesahan untuk kemudian diserahkan ke BPMPD untuk di kroscek kembali. “Bila tidak terjadi kendala berarti maka DPS tersebut disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades E-Voting yang kemudian disahka oleh BPMPD, Kades, Badan Perwakilan Desa, Camat dan Panitia Updating,” katanya.
Selanjutnya, bila ada keluarga yang telah meninggal, pindah alamat atau telah menikah segera hubunggi panitia updating di desa masing-masing. Hal ini perlu dilakukan agar calon pemilih mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkades E-Voting di 160 desa di Kabupaten Banyuasin yang bakal digelar di tahun 2015 ini. “Untuk itu masyarakat diminta pro aktif menghadapi Pilkades E-Voting,” katanya. Omew
Setelah dilakukan updating data DP4 maka data tersebut berubah menjadi DPS. “Setelah menjadi DPS, panitia updating data membubuhkan pengesahan untuk kemudian diserahkan ke BPMPD untuk di kroscek kembali. “Bila tidak terjadi kendala berarti maka DPS tersebut disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades E-Voting yang kemudian disahka oleh BPMPD, Kades, Badan Perwakilan Desa, Camat dan Panitia Updating,” katanya.
Selanjutnya, bila ada keluarga yang telah meninggal, pindah alamat atau telah menikah segera hubunggi panitia updating di desa masing-masing. Hal ini perlu dilakukan agar calon pemilih mendapatkan hak pilihnya dalam Pilkades E-Voting di 160 desa di Kabupaten Banyuasin yang bakal digelar di tahun 2015 ini. “Untuk itu masyarakat diminta pro aktif menghadapi Pilkades E-Voting,” katanya. Omew