- September 4, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Setelah keluar laporan hasil audit kerugian negara yang diduga mencapai Rp3,49 miliar dalam dugaan proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumsel saat ini masih melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tiga saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir, Kamis (3/9).
Masih dikatakan Imran, pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan oleh penyidik setelah hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel telah mengeluarkan laporan dugaan terjadinya kerugian negara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat dugaan pidana yang terjadi dalam kasus ini,” kata Imran.
Setelah nantinya berkas dalam kasus dugaan ini lengkap, menurut Imran, barulah berkas perkara akan dilimpakan penyidik Tipikor Polda Sumsel ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh jaksa.
“Oleh karena itulah, setelah hasil auditnya keluar, terlebih dahulu kita memeriksa saksi ahli. Saat ini pemerisaan saksi masih dilakukan,” jelas Imran.
Diberitan sebelumnya, dalam kasus dugaan ini Polda Sumsel telah menyita tanah seluas 10 hektar di lokasi yang akan di jadikan TPU. Selain itu, uang senilai Rp120 juta, dokumen serta sertifikat tanah juga telah disita penyidik. Penyitaan bertujuan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan ini.
Diketahui, dalam proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp6,1 miliar. Adapun Modus yang dilakukan para tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.
Dimana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara. Bahkan, Polda Sumsel telah mengantungi empat nama yang diduga menjadi tersangka seperti, HD (warga sipil), NJ (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad JD (mantan Asisten I OKU) dan UM (mantan Sekda OKU).
Selain itu, untuk mengukap kasus dugaan ini beberapa waktu yang lalu penyidik Tipikor Polda Sumsel telah memeriksa ketua DPRD OKU Johan Anuar sebagai saksi.
Johan diambil keteranganya saat itu sebagai Ketua DPRD, karena penyidik menilai Johan mengetahui pengajuan anggaran proyek yang diajukan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut. Orio