- September 6, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Tak tahan menahan
nafsu sudah di puncak, perbuatan nekat akan dilakukan. Termasuk menyalurkan birahi ke pasangan bukan muhrim. Hal itu yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Supardin Alatif (50). Tergoda dengan kemolekan istri tubuh tetangga berinisial FI (29), pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ini nekat melakukan upaya pemerkosaan.
Supardin diduga sudah melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri FI, warga Dusun 1, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Badan montok dan kulit putih mulus yang dimiliki FI membuat Supardin tergiur. Apalagi FI saat ini sedang sendiri. Pasalnya, sang suami sudah beberapa bulan terakhir sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Muaraenim karena kasus kriminal.
Kejadian bermula saat FI sedang tidur nyenyak di kamarnya, Kamis (4/9) dinihari. FI lantas terbangun karena merasa kedinginan. Saat terbangun, korban baru menyadari bahwa kain sarung dan bajunya sudah terbuka. Bahkan celana dalamnya pun sudah terbuka. Tak hayal koran terkejut bukan kepalang melihat semua pakaiannya sudah terbuka. Ternyata kain, baju, celana dalam korban terbuka akibat dipotong pelaku dengan cara digunting.
Dia menjadi lebih terkejut setelah mengetahui Supardin ada di dalam kamarnya karena bermaksud memperkosanya.
“Pas aku bangun, aku lihat ado dio (Supardin-red) memakai topi hitam” terang FI, Minggu (6/9).
Merasa ada lelaki lain dikamarnya, sontak membuat FI menjerit. Pelaku yang tidak mau menjadi malu, akhirnya melarikan diri. Meskipun berhasil meloloskan diri, namun aksinya sempat terlihat oleh anak kandung korban yang masih berumur sembilan tahun. Bahkan tetangga korban yang lain sempat melihat pelaku saat melarikan diri dikegelapan malam. Akhirnya Supardin harus diamankan petugas Polsek Talang Ubi.
“Saya tidak melakukannya Pak. Malam itu saya ada di rumah sedang tidur nyenyak. Saya baru bangun pukul 06.00 pagi karena mau ngantar anak sekolah” elak Supardin.
Supardin justru mengatakan bahwa antara dirinya dengan suami korban masih terbilang keluarga. “Tidak mungkin saya melakukannya. Tomi (suami korban, red) itu ponakan saya, waktu Tomi masih kecil saya yang mengasuhnya. Tidak mungkin saya begitu. Bahkan saya sering membantunya, kalau dia perlu uang saya sering meminjamkan uang” tambah Supardin.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK didampingi Kanitres IPDA Rusli SH membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan tersebut.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Janton didampingi Ipda Rusli.
Menurut Janton, sebelum menjalankan aksinya pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban. “Pintu rumah korban dirusak paksa” jelasnya.
Saat ini, selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan kain sarung, baju, celana dalam yang dipakai korban saat kejadian. Pakaian tersebut kondisinya sudah koyak akibat digunting pelaku. Kepada tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara (Hab)