- September 23, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Gara-gara berkeinginan ikut kurban, saat Hari Raya Idul Adha, Farid Firmansyah (28) nekat melakukan pencurian seekor kambing saat berada di Jalan AKBP Agus Tjik, depan Kantor Camat IB II Palembang, Senin (21/9).
Namun belum sempat pergi jauh membawa hasil curian, pelaku diketahui oleh Alexander yang merupakan pemilik kambing dan saat dikejar, motor yang dikemudikan warga Jalan Kapten Abdulah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju ini terjatuh.
Informasi yang dihimpun pelaku bersama temannya Lohai (DPO) sengaja berkeliling di lokasi kejadian untuk melakukan pencurian dan saat melihat kambing berada di pinggir jalan, depan rumah korban Alexander (32) pelaku berniat memiliki.
Sehingga rekan tersangka turun dari sepeda motor dan langsung memasukkan kambing warna cokelat tersebut ke dalam karung yang telah dibawa. Lalu membawanya dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian saat kedua pelaku melintas di Jalan AKBP Agus cik, pemilik kambing yang tengah menjemput anaknya melihat kepala kambing keluar dari dalam karung yang dibawa dan Alexander pun meneriaki pelaku.
Sehingga sepeda motor tersangka yang ketakutan menabrak mobil yang sedang parkir dan akhirnya pelaku ditangkap, kemudian diserahkan ke Polsek IB II Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Emang ada keponakan yang sedang mencari kambing buat kurban dan rencananya teman saya mau di kasih uang saya yang ambil kambing nya. Karena dia yang mengambil di jalan,” ujar bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini, kemarin.
Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur kambing hasil curian, namun lebih dulu diketahui oleh korban dan langsung melakukan pengejaran.
“Untuk saat ini barang bukti berikut tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Firdaus.
Atas perbuatan tersebut, kapolsek menambahkan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.ris