- September 23, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP-Setelah melakukan konsoltasi kepada KPU Sumsel, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim belum menapatkan keputusan yang tepat hingga Selasa (22/9), tentu hal tersebut mengakibatkan pennundaan dilaksanakannya rapat pleno pengambilan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dimana keputusan tersebut mengatkan bahwa pasangan calon (paslon) H Eftiyani SH dan Muktar Jayadi SH (Yamu), untuk diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada 9 Desember mendatang
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH mengatakan, bahwa pihaknya masih
harus memerlukan pengkajian terlebihdahulu, sebelum diambilnya keputusan baik itu menerima ataukah melakukan kasasi, sehingga rencananya untuk melakukan rapat pleno yang mestinya dilakukan hari ini, harus diundur dengan jadwal yang belum ditentukan ulang.
“Memang rencananya hari ini (Selasa,red) kita akan melakukan
rapat pleno, sekaligus mengumumkan pernyataan sikap kita, apakah
akan melakukan kasasi ataukah menerima keputusan yang diambil PTUN Medan beberapa hari lalu,” ujarnya, Selasa (22/9).
Lebih lanjut pihaknya akan mempertimbangkan secara matang, sebelum mengeluarkan keputusan tersebut. Karena itulah, pihaknya lebih
memilih mengundurkan jadwal rapat pleno tersebut, lantaran waktu
yang dibatasi PTUN Medan untuk menentukan sikap masih berjarak satu
minggu kedepan.
“Tentu kita masiih punya waktu. Karena kita diberikan waktu selama
tujuh hari kerja untuk menentukan sikap melakukan kasasi. Jadi waktu kita masih bisa mempelajarinya selama sepekan lagi. Jangan sampai kita tergesah-gesah mengambil keputusan, tanpa memperhitungkan dampaknya nanti,” pungkasnya. (Hab)