Mantan Kadis PU Dituntut 6 Tahun

ahmad sudirmanPalembang, BP-Terdakwa Ahmad Sudirman (60) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan, dituntut pidana penjara selama enam tahun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Rabu (23/9).

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eddy juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan penjara. Setelah dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang undang Nomor 20 Tahunn 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP.
Dalam perkara ini jaksa menilai, selain perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara, hal yang memberatkan yakni terdakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan tindak pidana tersebut, serta perbuatan itu dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi.
Selain Sudirman, dalam persidangan terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Jagaraga di Kabupaten OKU Selatan ini, JPU juga menuntut terdakwa Irwan (52) selaku Direktur Bayu Reka yang menjadi perusahaan rekanan dengan hukuman yang sama.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut, majelis hakim yang diketuai Elly Noeryasmin menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.
“Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan. Kepada terdakwa diminta menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya,” tandasnya.
Seperti diketahui tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar sesuai hasil audit BPKP perwakilan Sumsel. Bermula dari adanya kegiatan pembangunan yang diduga terjadi penyimpangan.
Saat Dinas Pekerjaan Umum OKU Selatan telah menganggarkan dana pembangunan Jalan Jagaraga dengan anggaran sebesar Rp36.454.034.000.
Namun dalam pelaksanaannya, mulai dari pelelangan, terdakwa telah mengarahkan pemenang pengerjaan proyek tersebut dan mengarahkan paket konsultan kepada direktur Irwan selaku Direktur Bayu Reka.
Serta pembayaran yang dilakukan terdakwa kepada Maulana, Direktur PT Cahaya Gunung Mas (penuntutan terpisah) terdapat kelebihan, sehingga menyebabkan kerugian negara.ris


Leave a Reply