Terdakwa Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis

terdkwaPalembang, BP-Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan berat terhadap korban Khairil Anwar, terdakwa M Robbi Guslaf (29), dijerat pasal berlapis dengan ancaman ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro, warga Jalan Patahilang, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ini didakwa melanggar pasal 354 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU, aksi penganiayaan itu bermula ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di halaman parkir praktik Dr Chairil, di Jalan Musi Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang, pada 5 Juni lalu.
Lalu saat melihat korban duduk bersama saksi Ferdiansyah, terdakwa langsung meminta uang dan korban memerintahkan agar saksi tidak memberikan uang. Hingga akhirnya terjadi ribut mulut antara keduanya.
Diduga sudah dalam keadaan marah dan tersinggung terhadap korban, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang dan mengayunkan nya ke arah korban, hingga mengenai leher.
Setelah dilukai, korban membalikkan badan untuk menyelamatkan diri sambil mengambil potongan kayu yang ada di jalan untuk melindungi diri, namun terdakwa berhasil mengejar dan kembali melukai nya, hingga tiga kali.
Sedangkan saksi Ferdiansyah yang ketakutan berlari ke dalam tempat praktik Dr Chairil. Sampai akhirnya datang warga sekitar yang membantu dan menyelamatkan korban untuk di bawa ke rumah sakit dan saat itu juga terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Masrimal menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.ris


Leave a Reply