Dishutbun PALI Segera Panggil PT Aburahmi

Mukhlisin, SP kepala Dishutbun Kabupaten PALI
Mukhlisin, SP kepala Dishutbun Kabupaten PALI

PALI, BP
Terkait penyerobotan lahan milik warga Desa Air Itam Timur kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit PT Aburahmi,  tanpa terlebih dahulu meminta izin, menuai protes keras dari masyarkat setempat
Sehingga hal tersebut  akhirnya berujung aksi  unjuk rasa oleh masyarkat setempat memintak ganti rugi terhadap aroganisme PT Aburahmi, terhadap warga yang memiliki lahan, Selasa (29/9).
Terkait permasalahan itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten PALI Mukhlisin, SP akan segera memanggil perusahaan yang berkantor di Desa Air Itam tersebut. “Minggu depan PT Aburahmi akan kita panggil, namun kita lihat terlebih dahulu jadwal dari Bupati,” terang Mukhlisin, Rabu (30/9).
Diakuinya, PT Aburahmi ini memang perusahaan yang bandel, karena sebelumnya pihaknya sudah pernah memanggil namun, tidak datang. “Ini merupakan panggilan yang kedua. Sebelumnya telah kami panggil beberapa waktu yang lalu, namun mereka tidak mengindahkannya,” sambung Mukhlisin.
Pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh PT. Aburahmi. “Kita tidak bisa langsung menutup perusahaan tersebut. Karena dalam Permenpan No 98 tahun 2013 sudah diatur tahapan-tahapannya. Namun, jika sampai tiga kali kami panggil pihak mereka masih tidak mengindahkan, maka bisa dipastikan perusahaan tersebut dilarang beroperasi lagi di wilayah PALI,” tegas Mukhlisin.
Untuk masalah izin, PT Aburahmi sendiri belum memiliki izin dari PALI. “Jika soal izin, Perusahaan dibidang perkebunan sawit tersebut masih menggunakan izin dari kabupaten PALI, karena izin tersebut belum habis masanya,” Pungksanya. (Hab)



Leave a Reply