- October 3, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Komisi I DPRD Sumsel, dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.
Kedatangan mereka sendiri, dengan agenda untuk meminta kepada Kementerian untuk menyerahkan tanah warga yang dikuasai PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir (OI) ke para petani atau rakyat OI.
Hal tersebut, terungkap saat dilakukannya pertemuan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) Kabupaten OI dari perwakilan 23 desa, dengan komisi I DPRD Sumsel yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, Ketua komisi I DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, Wakil ketua Komisi I DPRD Sumsel Husni Thamrin dan Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel Iwan Hermawan serta anggota lainnya di ruang banggar DPRD Sumsel, Jumat (2/10) berkaitan dengan keinginan rakyat yang mempertanyakan konflik lahan, yang mereka perjuangkan sejak 1982 lalu.
Khususnya konflik di PTPN VII, sampai sekarang belum selesai di BUMN. Dimana tadi, para petani membawak dokumen yang kuat, baik dari Pemerintah Kabupaten OI yang ditandatangani Wabup OI, kemudian rekomendasi DPRD setempat.
“Ini juga ada dokumen rekomendasi dari DPRD SSperiode 2009-2014, dan Pemprov Sumsel yang berisikan, agar tanah yang tidak ber HGU (Hak Guna Usaha) sekitar 13.500 ha, di 5 kecamatan untuk diserahkan kepada petani. Bahkan disurat tersebut juga dimintakan kementerian BUMN, lahan ber HGU untuk dievaluasi, ” kata anggota komisi I DPRD Sumsel Rusdi Tahar selepas pertemuan di ruang Banggar.
Ditambahkan politisi Partai Amanat Nasional ini, selain itu juga terdapat surat pernyataan dari BPN Provinsi Sumsel, yang akan meninjau ulang HGU 6.500 ha milik PTPN tersebut, dan tidak akan mengeluarkan atau rekomendasikan akan mengeluarkan HGU lagi.
“Dari dialog tadi, pimpinan komisi sudah bersama-sama akan mendatangi kementerian BUMN secepatnya, dan akan dipelajari dahulu dokumen yang ada, karena dokumen banyak dilakukan oleh anggota dewan periode sebelumnya, dan telah didorong untuk disampaikan ke kementerian BUMN,”ujarnya.
Dilanjutkan pria yang baru melepas lajangnya bulan lalu ini, dengan adanya dokumen dan rekomendasi dari pejabat yang memang berkompeten. Ia menilai tidak ada alasan lagi, kementerian BUMN tidak mengakomodir keinginan rakyat untuk dikembalikan tanah yang diklaim perusahan tersebut.
“Dari dialog tadi, pimpinan komisi sudah bersama-sama akan mendatangi kementerian BUMN secepatnya, dan akan dipelajari dahulu dokumen yang ada, karena dokumen banyak dilakukan oleh anggota dewan periode sebelumnya, dan telah didorong untuk disampaikan ke kementerian BUMN,”ujarnya.
Dilanjutkan pria yang baru melepas lajangnya bulan lalu ini, dengan adanya dokumen dan rekomendasi dari pejabat yang memang berkompeten. Ia menilai tidak ada alasan lagi, kementerian BUMN tidak mengakomodir keinginan rakyat untuk dikembalikan tanah yang diklaim perusahan tersebut.
“Memang, izin prinsip memang dikeluarkan sejak 1982, namun izin itu mereka manfaatkan untuk perluasan. Dimana, banyak manipulasi dilakukan, karena sampai sekarang, dari sekitar 21 ribu ha lahan mereka, tidak ada HGUnya seluas 13.500 ha. Selama 25 tahun mana duitnya dan hasilnya. Jadi warga minta tanah dikembalikan, atau tanah tetap milik negara tetapi hak plasma masyarakat juga memiliki bagian,” katanya.osk