- October 6, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Setelah rumahnya yang bersertifikat di Jalan Pangeran Ratu, RT 11 RW 3, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ikut dihancurkan dalam eksekusi lahan yang dilakukan pihak Satpol PP Kota Palembang, Jumat (2/10), pukul 10.00 lalu, membuat pemilik rumah Muchsinun (40) tak terima dengan eksekusi tersebut.
Akhirnya Muchsinun, didampingi kuasa hukumnya dari Rumah Hukum Tonizal, mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan Kasat Pol PP Kota Palembang Kompol Tatang Dukadereja DKK ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel dengan kasus tindak pidana tentang pengerusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
Menurut cerita Tonizal, pengerusakan terhadap rumah kliennya itu berawal dari dilakukannya eksekusi lahan milik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang dilakukan Satpol PP Kota Palembang.
“Adanya eksekusi itu intruksi dari Kasatnya, sehingga kita melaporkan Kasatnya dalam hal ini Tatang Dukadireja,” kata Tonizal, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (5/10).
Masih dikatakan Tonizal, rumah kliennya itu memang berada di perbatasan dengan lahan UIN Raden Fatah Palembang, namun tidak masuk di areanya sehingga tak seharusnya ikut dihancurkan. Rumah kliennya juga memiliki sertifikat yang obejeknya tak berada di lahan UIN Raden Fatah Palembang.
“Jadi, klien saya tersebut memiliki bukti kepemilikan secara sah. Memang eksekusi hari pertama bisa kita cegah, tapi setelah hari keduanya tetap dieksekusi dan itu dilakukan atas dasar apa, sehingga kami mau minta kepastian hukumya,” tegas Tonizal.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang Kompol Tatang Dukadereja saat dikonfirmasi mengatakan, ia belum mengetahui tentang adanya pelaporan terhadap dirinya tersebut.
“Saya belum tahu tapi nanti kalau memang ada dan dipanggil kita siap, kita akan menjelaskan apa adanya,” singkat Tatang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan korban saat ini telah diterima oleh petugas SPKT Mapolda Sumsel dengan bukti laporan LPB/744/X/2015/Sumsel.
“Laporan itu sudah diterima namun masih akan didalami terlebih dahulu,” pungkas Djarod. Orio