- October 23, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) akan menempatkan masing-masing satu petugas pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada di Sumsel.
Ketua Bawaslu Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, perekrutan pengawas TPS tersebut dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten yang menggelar Pilkada.
Para pengawas TPS ini, sambung Andika akan ditugaskan mengawasi pelaksanaan pilkada di TPS baik sebelum pemungutan dan setelah pemungutan suara berlangsung.
“Perekrutan pengawas TPS dilakukan langsung oleh masing-masing Panwaslih. Mereka (Pengawas TPS) nanti bekerja 23 hari sebelum hari H dan berkahir tugasnya 7 hari setelah hari H,” jelas Andika , Kamis (22/10).
Selain melakukan perekrutan pengawas TPS, pihaknya juga menyoroti 3 persoalan lainnya yang terjadi sepanjang tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada serentak di tujuh kabupaten.
Mulai dari kepastian surat pemberhentian Paslon yang pada saat mendaftarkan diri berstatus PNS, TNI/Polri, anggota DPR/DPD/DPRD (Pasal 26 PKPU No 4 Tahun 2015), Kampanye pemilihan dan penanganan pelanggaran kampanye (data TP3 dan HPP) serta pencermatan DPT yang telah ditetapkan KPU Kabupaten untuk meningkatkan kualitas DPT. osk