- October 27, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Karena perbuatannya dianggap telah meresahkan masyarakat, Ariansyah alias Rian Jombang (25) terdakwa kasus pencurian dihukum pidana penjara selama satu tahun dua bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/10).
“Berdasarkan bukti dan saksi di persidangan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Elly Nooryasmin, kemarin.
Tanpa banyak pertimbangan, setelah mendapat hukuman empat bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demilita, terdakwa langsung menerima. Sehingga putusan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari fakta persidangan dijelaskan terdakwa diserahkan ke pihak yang berwajib setelah dipergoki M Lani, pemilik ruko, saat melakukan aksi pencurian di Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 17 Juni lalu.
Bermula saat terdakwa bersama rekannya, Praja (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BG 2399 IG datang ke ruko milik korban dan terdakwa masuk dengan cara mencongkel pintu ruko. Sedangkan Praja bertugas mengawasi dari luar.
Setelah berhasil masuk terdakwa mengambil satu buah pompa air dari bak penampungan, tiga buah jendela alumunium dan satu buah plat besi. Lalu terdakwa kabur serta menjual barang-barang hasil curian.
Tak puas dengan hasil yang telah didapat, terdakwa bersama Praja kembali ke ruko dan berusaha mengambil tigas buah daun jendela alumunium, bingkai dan satu buah plat besi.
Namun saat akan keluar membawa barang-barang hasil curian, terdakwa dipergoki pemilik ruko dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.ris