Cabuli anak Kandung Rusmin Ditangkap

rsminKayuagung, BP.-Perbuatan bejat dilakukan oleh Rusmin ,48, warga Desa Srikaton Jalur 10, Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, berinisial Rhn,16,  akibat perbuatan tidak senonoh itu, Rusmin diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Air Sugihan,  untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa  tersangka bersama anaknya berjualan warung miliknya di areal  Pasar Sungai Baung, Desa  Bukit Batu,  Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
” Saat  malam hari Tersangka ini tergiur atas kemolekan tubuh korban yang sudah mulai tumbuh remaja, tepatnya pada hari Rabu (28/10) sekira pukul 02.00 wib, tersangka  meremas payudara dan  menggosok-gosokan kemaluanya ke kamaluan korban,” kata Kapolsek Air sugihan AKP  Darmanson.
Atas perbuatan tersangka, korban tidak terima dan menceritakan kejadian yang dialminya itu kepada ibunya.
” Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke mapolsek air sugihan, tanpa basa-basi, kita langsung tangkap tersangka di warungnya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, menurut Kapolsek, tersangka sudah 6 kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu, dalam waktu 5 bulan.
” Tersangka bahkan memukuli korban jika tidak mau di cabuli, atas perbuatanya itu,  tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Sementara itu Tersangka Rusmin mengakui jika dirinya telah mencabuli anaknya sendiri.
” Saya akui sudah melakukanya pak, saya nekat melakukanya karena tergiur badan anak saya yang baru meranjak dewasa,” akunya.ros


Leave a Reply