- November 5, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Sunguh eronis apa yang dilakukan Yamudin alias Yamu Bin Yamani (48), warga Desa Siku, Kecamatan Rambang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang tega melakukan perbuatan asosila terhadap buah hatinya sendiri, Bunga (15) bukan nama sebenarnya,
Paranya lagi lelaki yang perna dua kali beristri tersebut, selain tidak menjadi ayah yang baik terhadap anak-anaknya malah dengan teganya menggagahi Bunga, bahkan menyodominya di pondok kebun karet, miliknya di Wilaya Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi.
Tak tangung tangung sudah berualang ualang Yamu lakukan pebuatan tak senono tersebut terhadap Bunga, Yamu sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut kepada bunga yang masih dibawah umur tersebut
Terkuaknya perbuatan bejat Yamu tersebut bermulah ketika Bungga menceritakan perbuatan bejat ayahnya dengan neneknya, karena tidak atas tahan atas perbuatan Yamu itu.
Dan Nenekknya langsung menceritakan perbuatan Yamu kepada Toko Masyarakat, dan langsung melaporkan perbuatan Yamu kepada Mapolsek Talang Ubi atas perbuatan Yamu terhadap bungga
Setelah mendapat laporan Korban, dengan sigap jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Rusli langsung meluncur untuk membekuk Yamudin di kediamannya, Rabu Sore (4/11) di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Tanpa ada perlawanan Yamu berhasil diringkus dan kini harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan Yamu, perbuatan tersebut dia lakukan, karena Yamu sudah 15 Tahun tak pernah bertemu Bunga dan baru bertemu dengan anaknya itu baru beberapa bulan lalu, karena sejak Bunga masih dalam kandungan Yamudin pisah dengan istrinya yang merupakan ibu kandung Bunga, setelah bertemu Bunga diajak tinggal bersama Yamu dan Istrinya yang muda.
“Aku ketemu Dia (Bunga, red) baru bulan puasa tahun ini pak, lahir saja Aku tidak tahu karena waktu mantan istriku mengandung dia (Bunga, red) aku sudah pisah, dan aku menikah lagi dengan Istriku sekarang,” terang Yamu
Kejadian tersebut berawal saat istri Yamu pulang ke dusunnya di Desa Siku Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Untuk membantu kerabatnya panen padi, dan di kebun hanya Yamu dan Bunga berdu
“Saat itu kami berdua di kebun, dan kejadian itu tanpa sadar Kami lakukan, dan bila ada kesempatan aku ulangi lagi sampai lima kali, aku lakuke suka sama suka pak” kila Yamu
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SH SIk melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli menjelaskan bahwa penangkapan pelaku setelah mendapat laporan korban, dalam penangkapan tersebut diamankan juga selembar tikar yang diduga sebagai alas pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dan dua bilah parang,
“Kami langsung menjemput pelaku dirumahnya yang terletak didalam kebun dengan berjalan kaki menempuh jarak 5 kilometer, pelaku dikenakan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.” Ujar Janton. (Hab)