DPRD Segra Panggil BPMPD Tekait Harga Laptop

//Kacabjari Pendopo Akan Menindak Serta  Mengusut Terkait Pengadaan Laptop//

IMG_20151111_142051_1447232312272PALI, BP
Setelah mencuatnya harga  laptop beserta perangkat senilai Rp 33 juta yang dibeli oleh  seluruh Kepala Desa (Kades) menggunakan dana desa membuat kalangan DPRD dan penegak hukum kaget serta  akan membentuk tim khusus terkait dugaan penyimpangan pengguna uang negara.
Kepala cabang kejaksaan negeri (Kacabjari), Pendopo, Arif Syaprianto SH MH, membenarkan pihaknya sudah mengetahui adanya informasi tersebut dan pihaknya segera akan menindak serta  mengusut terkait pengadaan laptop yang menggunakan dana desa.
“Ini  temuan dan akan kita tindak lanjuti,” singkat Arif, ketika dihubungi melalui via handphone, Kamis(12/11).
Ditambahkan, Wakil Ketua DPRD PALI, Devi Harianto SH MH, ia  langsung keget tekait tingginya harga laptop dan perangkatnya yang nilainya  fantastis itu, pihaknya akan memerintahkan komisi teknis untuk memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD).
“Terlalu mahal laptop seharga 33 juta, selaku Wakil Ketua DPRD, memerintahkan komisi teknis untuk memanggil BPMPD agar memberikan penjelasan di DPRD terkait pengadaan laptop, mencapai Rp 33 juta perunit itu,” kata politis Partai Demokrat.
Menurutnya, asas manfaat kegunaan laptop itu, sangat diperhatikan karena uang yang  digunakan adalah uang negara sehingga harus ada pertanggungan jawaban.
“Kita melihat dulu pengadaan laptop dan perangkatnya, peruntukan dari laptop yang menggunakan uang negara memenuhi asas manfaat atau sebaliknya, uang negara harus dipertanggung jawabkan, dan kami sebagai DPRD akan mengawasi sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) DPRD,” jelas Devi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) BPMPD, Arif Firdaus, terus membantah pihak telah memaksa seluruh Kepala Desa (Kades) membeli laptot beserta perangkatnya senilai Rp 33 juta menggunakan dana desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.
“Kita tidak memaksa Kades, untuk membeli laptop ada sekitar 3 kades yang tidak membeli laptop, seharga  Rp 33 juta itu, sudah termasuk aplikasi sofware, pelatihan, perangkat dan itu sudah RAB (Rancangan Anggaran Biaya),” kata Arif , Kamis(12/11).
Dia menambahkan, pembelian laptop beserta perangkat itu, tidak melalui BPMPD PALI, melainkan pihak ke tiga dalam hal ini, PT Angkasa Prima dan pembayaran secara bertahap pertama 40 persen, kedua 40 persen selanjut 20 persen.
“Pembelian laptop itu, bukan dari BPMD melainkan ke pihak ketiga menggunakan dana desa, yaitu 75 persen digunakan untuk fisik dan 25 untuk pemberdayaan atau non fisik seperti pembelian leptop itu, pembayaran juga tidak melalui kita,” ujarnya
Arif juga menyangkal, dirinya menghambat pencairan dana desa apabila tidak membeli leptop itu, menurut ADD selanjutnya akan cair apabila yang bersangkutan sudah memenuhi administrasi dan lainnya.
“Kami tidak menghambat pencairan ADD, bagi yang tidak beli laptop itu, kalau administrasi seperti SPJ sudah lengkap dana itu dicairkan,” ujar Arif, seraya mengatakan dua kecamatan Tanah Abang dan Abab sudah setuju dan sedangkan 3 kecamatan lainnya masih pro kontra (Hab)



Leave a Reply