- November 16, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
.Muarabeliti,Bp-Suryadi (36), warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, akhirnya dapat diamankan petugas kepolisian dari Polsek Muara Kelingi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melakukan pencurian uang sejumlah Rp. 50 juta milik Winardi (50), warga yang sama, Selasa (3/11) lalu sekitar pukul 07.20 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Minggu (15/11) kemarin, sekitar pukul 05.00 WIB ini, dilaksanakan tanpa ada perlawanan dari tersangka yang keberadaanya selama ini dianggap masyarakat sekitar merupakan biang keresahan, karena sering melakukan pencurian.
“Diduga pelaku ini, memang sering melakukan pencurian di Desa Banpres. Namun, warga tidak melaporkan kepada kita,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Dedi.
Dedi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya saat melakukan pencurian di rumah korban, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah, melalui pintu dapur dan memanjat dinding kamar korban.
“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang berada didalam peti kayu ukuran kecil dengan cara dirusak menggunakan pisau dapur milik korban,” jelasnya.
Bahkan, tersangka juga menggunakan bor kayu manual yang diambilnya dalam rumah korban, guna membongkar peti kayu yang berisi uang tunai tersebut, dan keluar kembali dari rumah korban melalui dinding belakang rumah.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil keluar dari dalam rumah dengan menyimpan uang tunai hasil curian tersebut, di bagian perut depan dengan ditutupi baju yang ia kenakan. Namun, saat itu ada saksi mata, yakni Nurbakir. Berdasarkan keterangan saksi inilah, akhirnya pihak kita meyakini bahwa tersangka merupakan pelaku utama dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa uang hasil curian tersebut, digunakan untuk membayar hutang di Kota Lubuklinggau yang telah jatuh tempo dan terus-terusan ditagih.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan selama hampir lima jam, dan tersangka saat ini telah mengakui semua perbuatannya dengan alasan terdesak oleh hutang. Kini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Muara Kelingi. Kita juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan juga korban pencurian, guna melengkapi proses penyidikan dan pengembangan kasus,” ungkapnya. (Wan)
DILARANG-Walaupun sudah ada surat dari Distamben LH, masyarakat masih tetap melakukan penambangan pasir di sungai rawas.