- November 17, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP-Terkait laporan Kuasa Hukumnya Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs H Apriyadi, Msi tiga jam diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik Polsek Talang Ubi, Senin (16/11).
Pemeriksaan tersebut, terkait laporannya atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap owner (pemilik) media lokal mingguan yang ada di Wilaya Kabupaten PALI.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sumsel ini, sangat kaget dengan selembaran yang menuduh dan memfitnah dirinya sebagai, Penjabat Bupati PALI Intervensi Panwaslu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI.
“Pada saat itu (pembagian selembaran) saya ada dinas luar, setelah saya pulang mendapat laporan dari Kabag Humas, terkait pembagian selembaran oleh terlapor yeng menyudutkan nama pribadi saya dan Penjabat Bupati PALI,” ujar Apriyadi, Senin (16/11).
Apriyadi menambahakan, sebelum melapor pihaknya sudah memberikan etikat baik kepada terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menggubris kepada pihaknya terkait masalah tersebut.
“Kita memberikan kesempatan waktu kepada yang bersangkutan, tapi tidak ada etikat baik, kemudian kita memberikan somasi tidak juga digubris oleh terlapor, sampai saya melapor pun tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH melalui Kanit Reskrim membenarkan pihaknya meminta keterangan Penjabat Bupati PALI didampingi kuasa hukumnya sebagai pelapor.
“Benar kita meminta keterangan dari pelapor, terkait laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap terlapor.” Pungkasnya (Hab)