KLHK Optimis Menangkan Gugatan ,PT PBH Tak Gugat Balik

gugatPalembang, BP-Sidang gugatan perdata pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BLH) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (17/11). Atas kasus dugaan pembakaran lahan tanaman seluas 20.000 hektar di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kecamatan Air Sugihan dan Tulung Selapan, Kabupaten OKI pada 2014, KLHK RI optimis memenangkan gugatan senilai Rp7,9 triliun tersebut. Penasihat hukum KLHK Umar Suyudi, usai persidangan, rasa optimis itu dilatari keberhasilan pihak KLHK setelah memenangkan gugatan ke PT Kallista Alam yang telah memiliki kekuatan hokum tetap pada 29 Agustus lalu. “Kita merujuk pada kasus Kallista, kurang lebih untuk PT BMH ini ada kemiripan dan upaya KLHK pada kasus Kallista juga dilakukan di kasus PT BMH ini,” kata Umar. Selain itu, sejak awal pihak KLHK juga sangat yakin bahwa gugatan ini akan menjerat PT BMH. Sehingga, meski diragukan oleh sejumlah ahli, karena dinilai tidak memenuhi unsur kesalahan, yakni dianggap ada pelaku dan harus dibuktikan. Namun pihak KLHK tidak gentar karena memiliki dalil yang bersumber dari sejumlah ahli hukum lingkungan hidup. Termasuk, pemenuhan unsur kerugian yang memiliki penghitungan otentik dari lembaga penelitian Intitut Pertanian Bogor. “Memang lembaga ini belum bersertifikasi, tapi untuk tanah dan kerusakannya sudah diakui secara internasional. Saya rasa, hakim juga akan mempertimbangkannya,” paparnya. Dirinya menilai secara materi, gugatan ini sudah sangat kuat karena dalam penghitungannya telah melibatkan ahli dan secara teori segitiga api bahwa kebakaran terjadi karena ada oksigen, udara, dan yang menyulut atau faktor manusia. Sementara itu Tim Penasihat Hukum PT BMH menyatakan tidak akan menggugat balik KLHK, meski menurut ahli hal itu dapat dilakukan, karena gugatan dilayangkan tanpa memenuhi syarat formal dan materil. “Sebenarnya memang bisa, apalagi perusahaan merasa dirugikan, tapi perusahaan menghargai negara, jadi sejauh ini kita mengikuti dan coba menyampaikan dan klarifikasi di persidangan,” kata Kristianto, Penasihat Hukum PT BMH. Dengan demikian pihaknya berharap hakim dapat berpikir jernih dan membuat kesimpulan berdasarkan hukum yang berlaku serta tanpa tekanan. “Semua juga menunggu apa keputusannya dan semoga saja hakim bisa bekerja seusai dengan keyakinannya dan tanpa tekanan,” imbuhnya. Sedangkan dari persidangan, Arbijoto, saksi ahli yang dihadirkan tergugat, menyatakan gugatan bisa lolos jika memenuhi syarat formil dan materil. Sementara, keduanya tidak terpenuhi sehingga mestinya dari awal ditolak pengadilan. “Bagaimana mungkin memutuskan orang bersalah tanpa ada pembuktian untuk menentukan, apakah memang berbuat,” kata mantan Hakim Agung RI ini, di persidangan. Jika merujuk materi gugatan yakni dugaan melanggar hukum, dirinya menilai, jika pihak tergugat sudah memenuhi semua ketentuan, yakni syarat izin serta sarana dan prasarana kebakaran. “Maka apa yang didugakan itu seharusnya dibatalkan dan ini faktor alam, masak Tuhan yang mau disalahkan,” tuturnya. Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang lapangan. Seperti diberitagan sebelumnya, dalam gugatan akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.ris



Leave a Reply