- November 18, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Muaraenim,BP-Sedang pesta sabu sabu di dalam gubuk, Piryadi bin (45), warga Desa Sukarami, Rianto (25) dan Muharmoko (28), keduanya warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, berhasil dibekuk dibekuk anggota Satreskrim Polsek Sungai Rotan pimpinan, AKP Suradal, Senin (16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiganya dibekuk saat menikmati sabu tersebut secara bersama sama digubuknya di Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seharga Rp 300 ribu/paket. 4 paket sabu seharga Rp 200 ribu/paket, 13 paket sabu seharga Rp 100 ribu/paket, 7 paket sabu seharga Rp 80 ribu/paket, 13 paket sabu seharga Rp 50 ribu/paket, 1 buah pirek, 2 botol alat hisap, 1 bambu kecil tempat simpan sabu, 3 buah korek api.
Selain narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis pistol berikut 2 buah amunisinya yang masih aktif dari tangan tersangka Nuharmoko (28). Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa di gubuk tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan petugas ternyata memang benar para tersangka sering berkumpul di gubuk itu untuk transaksi narkoba.
Lantas petugas melakukan penggrebekan. Ketika digrebek ketiganya sedang menikmati pesta narkoba di dalam gubuk tersebut. Saat dibrebek, ketiga tidak bisa berkutik lagi. Petugas langsung mengamankan ketiganya berikut barang buktinya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto Sik melalui Kabag Opsnya, Kompol Andi Kumara SIK, didampingi Kapolsek Sungai Rotan, AKP Suradal dan Kasubag Humasnya, Iptu Arsyad, ketika dikonfirmasi, Selasa (17/11) membenarkan penangkapan itu. “Ketiga tersangka dan barang buktinya telah diamankan. Ketiganya dijerat pasal 144 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.nur