- November 26, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Inderalaya,Bp-Setelah beberapa kali berhasil menggelapkan sepeda motor dan menjualnya kepada seorang penadah, membuat tersangka bernama Chandra (25), menjadi ketagihan dan kembali mengulang perbuatan yang sama. Namun, upaya untuk yang keenam kalinya ia lakukan itu, terhenti setelah unit reskrim Polsek Pemulutan meringkus pria yang diketahui berdomisili di Jalan Majapahit 8 Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Ia diamankan unit reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Bripka Zulkarnain Afianata ST, Selasa (25/11) pukul 23.00, ketika sedang mengendarai sepeda motor di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP M Ali Asri SH didampingi Kanitpolsek Bripka Zulkarnain Msi mengungkapkan, penangkapan tersangka yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini, berdasarkan laporan dari korbannya bernama Afrizon (20), warga Desa Ibul Besar Pemulutan dengan LP 149/ B/XI/2015 Sumsel/Res OI/Sek.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara meminjam sepeda motor korban Jenis Kawasaki Ninja warna Hijau 250 cc No Pol BE 7272 WI. Namun lanjut Kapolsek, usai meminjam sepeda motor korban. Oleh tersangka, sepeda motor tersebut, sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan. Atas kerugian yang ia alami, akhirnya korban melapor ke pihak Polsek Pemulutan.
“Setelah mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolsek guna dilakukan penyelidikkan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pemulutan, Rabu (25/11).
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan data yang diperoleh, tersangka telah 5 kali menjalankan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Palembang. Terakhir lanjut Kapolsek, beberapa bulan yang lalu di Desa Ibul Besar II Pemulutan. “Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuma 4 tahun Penjara,” kata AKP M Ali Asri. ohen