2 Buah Senpi Anggota BIN Gadungan Tidak Berizin

senpiInderalaya,Bp-Polisi resort (Polres) Kabupaten Ogan Ilir (OI) sedang mendalami kasus senpi dan mobil pajero sport yang dibawa tersangka yang mengaku oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN),kemarin

Yaitu dua (2) senjata api (senpi) dan tiga puluh satu (31) butir peluru yang di miliki oleh tersangka (TSK), Al (34) dan Yu (41) diduga kuat tidak ada izin kepemilikan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kanit Pidum IPDA Marwan SH di Polres OI kemarin. Ia mengatakan barang sitaan seperti senpi,peluru dan kendaraan roda empat Pajero sport Dakar Nomor polisi B 1084 BIN menurutnya sudah diamankan di Polres Kabupaten OI

“Untuk kepemilikan Mobil belum kita dalami, tapi menurut tsk kendaraan tersebut rental,”ujar Marwan

Menurutnya kasus tersebut tengah kerjakan secara bertahahap  lanjutnya,setelah senpi baru mendalami mobil pajero sport.

“sekarang anggota kita fokus mendalami kepemilikan Senpi dan sudah di pastikan dua TSK itu tidak ada izin  kepemilikan ,”ungkapnya

Terkait senpi tersangka diancam dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata api dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan.

Sebelumnya Rabu (25/11) kemarin telah terjadi penangkapan terhadap tiga (3) anggota BIN Gadungan oleh Anggota Komando Rayon Militer (KORAMIL) 0402-07 bersama Polisi Sektor (Polsek) Indralaya di area Kawasan Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab OI. ohen



Leave a Reply