- November 30, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Setelah mencuatnya pemberitan diberabagai macam media cetak terkait indikasi fiktif dan disunat pencairan dana Kelompok Usaha Bersama (Kube) melalui Dinas Sosial Kabupaten PALI, yang dikucurkan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia maupun dari APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membuat Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pendopo menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan.
Kacabjari Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Arif Syafriyanto SH MH mengatakan, bahwa hari, Senin (30/11), merupakan jadwal untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Sosial Kabupaten PALI, baik berupa keterangan maupun pemeriksaan berkas-berkas terkait pencairan dana Kube ini.
“Rencananya kita akan jadwalkan besok (hari ini,red) untuk melakukan pemanggilan terhadap jajaran Dinas Sosial Kabupaten PALI. Nanti kita akan minta keterangan sekaligus pemeriksaan berkas-berkas yang berhubungan dengan pencairan dan Kube ini,” ujarnya, Minggu (29/11).
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa informasi yang mereka terima terkait dana Kube di Kabupaten PALI ini yakni, Rp 20 juta setiap Kube bantuan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia masing-masing sebanyak 25 Kube, dan Rp 8 juta setiap Kube bantuan dari APBD Provinsi Sumsel masing-masing sebanyak 15 Kube.
“Jadi untuk bantuan dari APBD Provinsi Sumatera Selatan, mesti dalam bentuk barang senilai Rp 8 juta bukan berupa uang utuh seperti yang dimaksud. Jadi kita akan meminta keterangan dari peserta Kube yang telah menerima dana ataupun yang belum menerima dana tersebut. Sekaligus, laporan
tertanggungjawaban mereka,” tambanya
Karena, menurutnya para Kube ini belum tahu apakah menerima bantuan sosial dari Pusat ataupun Provinsi. “Sepertinya para Kube ini belum tahu, apakah dana yang di terima tersebut dari Kemensos ataukah Provinsi. Untuk
itu, kita akan tindaklanjuti. atau juga ada dugaan duplikasi anggaran dalam pencairan dana Kube ini,” pungkasnya.
(Hab)