Perusahaan Diharapkan Bisa Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

indexPalembang, BP-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas. Sebagaimana tertuang pada Perda Sumsel Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Ini juga sebagai bentuk perhatian terhadap para penyandang disabilitas.
“Dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa penyandang disabilitas harus dipekerjakan sesuai kemampuan yang mereka miliki,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Sumsel, Belman Karmuda, Rabu (2/12).
Dirinya berharap, dengan diberlakukannya Perda Sumsel tersebut ada perhatian dari semua kalangan terutama perusahaan yang beroperasi di Sumsel supaya memanfaatkan kemampuan para penyandang disabilitas. Menurut dia, sebagian penyandang disabilitas seringkali memiliki kemampuan yang tidak dimiliki mereka yang normal.
Untuk itu, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember pihaknya akan mensosialisasikan Perda Sumsel tersebut dihadapan perusahaan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang beroperasi di Sumsel lewat gelaran kegiatan yang berpusat di Auditorium Pemprov Sumsel. Pada kegiatan ini, pihaknya akan menampilkan beragam kemampuan yang dimiliki para penyandang disabilitas, salah satunya penampilan stand up comedy.
“Penyandang disabilitas yang akan tampil pada kegiatan tersebut memiliki prestasi juara dunia stand up comedy. Melalui kegiatan ini ingin memberitahukan kepada para khalayak ramai bahwa anak-anak penyandang disabilitas ini juga memiliki kemampuan,” katanya lagi.
Belman menambahkan, saat ini pihaknya sudah mempekerjakan satu penyandang disabilitas di Kantor Dinsos Sumsel sebagai staf operator komputer. Untuk memberikan kemudahan aktivitas penyandang disabilitas tersebut, pihaknya membangun sarana dan prasarana berupa jalur serta toilet khusus sebagai akses penyandang disabilitas.
“Sejak diberlakukannya Perda Sumsel terkait penyandang disabilitas, kami belum menerima laporan perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Namun, kita berharap ke depan perusahaan bisa memanfaatkan terlebih penyandang disabilitas yang tidak mampu,” tukasnya. Odil



Leave a Reply