11 Calon Kandidat Pilkada Serentak Di Sumsel Tak Bisa Nyoblos

indexPalembang, BP-Pemilihan kepala daerah serentak yang digelar di 7 kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata tak bisa diikuti oleh 11 calon kandidat bupati dan wakil bupati. Sebab, mereka tak berdomisili di daerah tempatnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Para pasangan calon yang tak bisa mencoblos dari Kabupaten Ogan Ilir (OI), yaitu paslon Kabupaten OI nomor urut 1 Helmy Yahya dan Muchendi, paslon nomor urut 2 AW Noviandi dan Ilyas Panji Alam, serta calon wakil bupati nomor urut 3 Taufik Toha.
Di Kabupeten Ogan Komering Ulu (OKU), hanya paslon nomor urut 1 Kuryana Azis-Johan Anuar. Pasangan yang lain, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan KTP keduanya bukan berdomisili di OKU. Percha sendiri terdaftar sebagai warga Palembang, sedangkan Nasir Agun di Jakarta.
“Pecha dan Nasir tidak masuk DPT mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya di sini (OKU),” ujar Ketua KPUD OKU, Naning, Rabu (9/12).
Sementara di Kabupaten OKU Timur, 2 calon bupati yaitu Edward Jaya yang berdomisili di Palembang dan Didi Apriadi tercatat sebagai warga Jakarta, juga tidak bisa ikut menyumbangkan suaranya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani mengatakan, seluruh pasangan calon yang mencoblos atau tidak diminta tetap melakukan pengawalan suara hasil pemungutan suara. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan hal-hal lain.
“Kami minta kerjasama semua pihak, termasuk pasangan calon untuk mewujudkan pilkada ini damai, jujur, tertib dan lancar,” kata Aspahani, Rabu (9/12).
Dijelaskannya, pada hari ini ada tujuh kabupaten di Sumsel yang menggelar pilkada. Yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir, Musirawas, dan Musirawas Utara.
“Kami berharap pilkada serentak di Sumsel berjalan sesuai jadwal dan tidak terjadi hal-hal yang mencoreng demokrasi,” katanya.osk


Leave a Reply