- December 14, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, Bp-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang kini telah mendapat kepastian tentang mekanisme pemilihan Wakil Walikota Palembang sisa periode 2013-2018.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memberikan jawaban kepada DPRD palembang, terkait pemilihan calon pendamping Walikota Palembang Harnojoyo, melalui surat No. 132.16/5632/OTDA 2015.
Ketua DPRD Palembang Darmawan mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima pihaknya pada Kamis (10/12) lalu.
“Kami sudah menerima surat balasan dari Kemendagri. Dalam isi surat itu sudah jelas bagaimana mekanisme tentang tata cara pemilihan,” katanya, Minggu (13/12).
Darmawan menyebutkan, ada beberapa poin yang dibahas Kemendagri. Poin penting dalam surat balasan tersebut yakni tentang belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang (UU) No. 8 tahun 2015.
Sebagai alternatif, kata Darmawan, Kemendagri menyebut DPRD Palembang bisa menggunakan PP 49 pasal 131 tahun 2008.
“Dalam mekanisme pemilihan Wakil Walikota PP ini bisa digunakan asal tidak bertentangan dengan UU No. 8 tahun 2015,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. osk