HAFAL Menag Telak Mencapai 75,15 Persen

PALI, BP
Secara persentase, HAFAL perolehan  suara sebanyak  66.377 atau 75.15 persen, Suka total suara 1851 atau 2.0 persen dan YAMU perolehan suara 20091 atau 22.74 persen.
Dari pantauan dilokasi, sebanyak 4 rekapitulasi Kecamatan tidak di tandatangani oleh saksi tim YAMU, kecuali di Kecamatan Panukal yang di tandatangani oleh tim YAMU.
Wakil dari Timses Yamu Aswawi saat ditemui di lokasi rapat membenarkat tidak dilakuanya tanda tangan.”Membenarkan hanya ada satu Kecamatan di tandatangani,” katanya
Diakunya timses juga tidak tahu apa alasan saksi tidak menandatangani, tidak ada instrusi dari Paslon atau timses untuk tidak ditandatangani. “Kami juga belum tahu apa alasan saksi tidak tandatangan, intruksi Paslon juga tidak ada,” terangnya.
Ketika disinggung adakah langkah selanjutnya, terkait dengan hal tersebut? “Kami selaku timses hanya sebatas di KPU, untuk langkah selanjutnya atau gugatan dan lain-lain itu Paslon nantinya yang menentukan,” ujar Aswawi.
Ketua KPU PALI, H Hasyim melalui, anggota KPU divisi Logistik mengatakan tidak mengagangu tahapan, tahapan sudah sesuai dengan yang di harapkan dan hari ini rekapitulasi di KPU sudah di sahkan. “Saksi tidak mau menandatangani formulir DA dan DA-1,” ujarnya adi Chandra.
Ditempat yang sama komisioner Panwaslu Zahri Gusniarto mengatakan setelah pengesahan rekapitulasi, nantinya di samapaikan ke KPU Sumsel lalu ke Mendagri, dan Mendagri nantinya akam menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih. “Mendagri nantinya menunggu, ada atau tidak gugatan atau laporan yang di samapikan oleh Paslon lain. Ada jedah waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke MK setelah pleno rekapitulasi hari ini,” katanya.
Sementara sejauh ini laporan ada satu yakni dugaan politik uang di Tanah Abang. Namun sejauh ini tidak di temukan pelanggaran, pihaknya. Zahri sudah melayangkan surat pemberitahuan tidak ada pelanggaran Pilkada. “Jika masih kurang puas Paslon nantinya bisa laporkan ke Badan Kehormatan Pemilu (DKP),” ungkapnya. (Hab)



Leave a Reply