- January 8, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Dua dari empat pelaku perampokan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kiok setelah berhasil di ciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi.
Juni Efendi (30) warga Dusun 1, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diciduk di kediamnya sekitar pukul 22.30(2/1) dan Fran (27) ditangkap satu bulan lalu, sedangkan kedua pelaku Br dan At masih berkeliaran alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Informasi yang berhasil Berita Pagai dapat keempat pelaku merampok pondok, Dedi Hermansyah (20), di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, sekitar pukul 21.00 (28/10/2015) lalu.
Pelaku sempat menyiksa Dedi, dengan cara memukul, menendang dan memukul wajah korban dengan gagang Senpira laras panjang dan parang paranya lagi aksi para pelaku disaksikan langsung oleh anak beserta istrinya.
Sambil menyiksa korban, pelaku melontarkan kata kepada korban, sayang anak atau motor (harta benda), dengan lantang korban mengucapkan sayang anak dan menyerahkan harta bendanya.
Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, lima unit handphone dan satu pasangan antingan mas yang langsung dilepaskan dari telinga anaknya untuk diserahkan ke pelaku, akibat kejadian itu korban, mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 13 jutaan.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, Juni uang hasil rampok itu, dibagi kepada tiga rekannya yang terlibat dalam aksi perampokan disertai kekerasan tersebut. “Motor, hp dan perhiasan mas itu, kami jual, hasil kami bagi empat,” singkat Juni, sambil merintis kesakitan usai, setelah mendapat hadiah timah panas di kaki sebelah kanannya, Minggu (3/1).
Ditambahkan, Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH, mengungkapkan pelaku terpaksa ditembak setelah melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan di ciduk.
“Satu bulan lalu, Fran ditangkap kemudian Sabtu malam (2/1) satu rekannya lagi, Juni ditangkap di kediamannya, pelaku dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan sedang At dan Br masih DPO,” jelas Kompol Janton (Hab)