Disperindagkop Tera Ulang Timbangan Pasar

penegakan-syariat-islam-di-aPalembang, BP
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang memastikan semua timbangan pedagang segera ditera ulang sesuai dukungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pasalnya, saat ini tercatat timbangan di pasar tradisional banyak yang tidak sesuai standar.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindagkop Kota Palembang Juni Juliansyi mengatakan sudah ada Memorandum Of Understanding (Mou) antara Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dengan Kapolri terkait kecurangan timbangan yang tidak sesuai. Sanksi bisa dikenakan bagi pedagang bersangkutan yang terbukti curang.
“Kami tentu harus melindungi pedagang dari sanksi itu, yang bisa jadi mereka belum paham standarisasi timbangan. Karena itu dalam waktu dekat, direncanakan semua akan ditera ulang dan imbauan agar menggunakan timbangan berstandar digencarkan,” jelasnya.
Namun saat ini pihaknya sedikit mengalami kesulitan untuk melakukan pengukuran karena belum ada alat ukur. Pihaknya mengharapkan pihak BUMD bisa membantu di sektor pendanaan, bisa juga melalui kredit UMKM agar timbangan berstandar bisa dimiliki.
“Kita masih menunggu Perda CSR dalam merealisasikan program pengukuran tera ulang ini,” ujar dia.
Ditambahkannya, timbangan milik pedagang yang ditera ulang yakni jenis timbangan duduk, timbangan gantung, dan ukuran liter. Menurutnya, sudah seharusnya timbangan plastik tidak lagi digunakan.
“Tera ulang itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari pedagang yang curang,”



Leave a Reply