21 Pasal Wawako Palembang Disetujui DPRD

antoni-yuzar-e1453883226394Palembang, BP-DPRD kota Palembang membahas penyelesaian tata tertib (tatib) pemilihan wakil walikota (wawako) Palembang
Dari 25 pasal terkait tatib pemilihan wawako Palembang baru setujui 21 pasal  di mana pasal-pasal tersebut bisa bertambah sesuai kebutuhan.
Pasal-pasal yang telah disetujui di antaranya tentang pembentukan panitia pemilihan, tahapan pemilihan, persyararan calon, program kerja, pemungutan suara, penghitungan, dan penetapan hasil.
“Rapat dilanjutkan besok, Selasa (1/3), hari Rabu kita akan konsultasi ke pimpinan, insya Allah. Hari Jumat paripurna. Itu jadwal yang disahkan badan musyawarah,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palembang Antoni Yuzar, Senin (29/2).
Menurut Antoni, saat ini pihaknya tengah  mendekati penyelesaian tatib tersebut.
“Ini langkah konkret DPRD Palembang  yang selanjutnya setelah pengesahan tatib, dibentuk panitia pemilihan yang merupakan tahapan pemilihan wakil walikota Palembang. Memang semuanya kewenangan DPRD Palembang dari A sampai  Z sesuai UU  No 8 tahun 2015,” katanya.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut tidak ada pasal-pasal yang alot, “Karena kita hanya keterbatasan waktu saja,” katanya.
Sedangkan anggota DPRD Palembang, Hardi, menilai pembahasan tatib pemilihan wawako Palembang masih terus berlangsung.
“Sebenarnya kita sedang dalam pembahasan tatib untuk pemilihan wawako. Dan mudah-mudahan dalam bulan Maret ini sudah selesai,” katanya.

    Menurut Hardi, seharusnya Walikota Palembang Harnojoyo aktif dalam memilih wawako Palembang karena yang akan memakai wawako adalah Harnojoyo.


Leave a Reply