- March 1, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Baturaja, BP-Terkait penggunaan seragam dinas PNS saat melaksanakan tugannya sebagai pelayan masyarakat, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/117/SE/IX/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang pakaian dinas di jajaran Pemkab OKU.
“Terhitung sejak hari ini (kemarin-red) Pemkab OKU telah mengumumkan tentang pakaian dinas resmi yang dipergunakan oleh PNS dilingkungan Pemkab OKU. Hal ini sesuai dengan ditetapkannya surat edaran (SE) Bupati OKU tentang pakaian dinas tersebut” ungkap Kabag Humas Setda OKU Riduan SAG melalui Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi, Setda OKU Dede Fernandes SE saat ditemui, Senin (29/2).
Dikatakan Dede, berdasarkan SE tersebut, untuk Senin dan Selasa para PNS atau sekarang telah berganti nama menjadi ASN ini menggunakan PDH (Pakaian Dinas Harian) warna kuning kaki. Hari Rabu PDH kemeja warna putih bawahan warna hitam. Sedangkan pada Kamis dan Jumat PDH batik.
“Sedangkan khusus untuk peringatan Hari Linmas memakai baju Linmas. Lainnya untuk Peringatan HUT KOPRI memakai baju Korpri. Sementara untuk kegiatan atau acara resmi menggunakan PSL (Pakaian Sipil Lengkap) dan atau PSR (Pakaian Sipil Resmi)” jelas Dede.
Ditambahkannya, sejauh ini para PNS di jajaran Pemkab OKU sendiri, sejak beberapa minggu lalu, mulai melakukan penyesuaian pakaian dinas yang ditetapkan tersebut yakni pada hari Kamis. Setiap Kamis, PNS maupun pegawai honorer telah menggunakan pakaian kerja berwarna putih dengan bawahan hitam. Namun dengan diberlakukannya SE bupati tersebut, maka penggunaan pakaian putih-hitam tersebut berubah menjadi hari Rabu