- March 2, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Muaraenim, BP-barang narkoba jenis sabu sabu dari luar daerah terus masuk ke wilayah Muaraenim untuk diedarkan. Kali ini dua warga Provinsi Lampung yang mencoba mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polsek Tanjung Agung, Selasa (1/3) sekitar pukul 04.30.
Keduanya ditangkap ketika berada di rumah makan Cendana, Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung. Keduanya diketahui bernama Martono (38), warga Tanjung Raja, Lampung Utara dan Alexander (27), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 kantong narkoba jenis shabu shabu, 1 paket kecil sabu sabu , 1 buah timbangan digital dan satu buah mobil toyota agya Nopol BN 1490 VN. Kini keduanya berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan itu bermula dari petugas mendapatkan informasi , bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba di rumah makan tersebut. Atas informasi itu petugas Polsek Tanjung Agung dipimpin Kanit Reskrimnya, Iptu Enjang meluncur kerumah makan tersebut.
Ketika sampai di rumah makan, keduanya tengah berada di sana mengendarai mobil toyota agya dengan membawa barang haram itu. Petugas langsung melakukan penangkapan. Petugas menggeledah kedua pelaku dan berhasil menemukan barang haram itu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, Sik, MSI, melalui Kabag Opsnya, Kompol Andi Kumara, SIK didampingi Kasubag Humasnya, Iptu Arsyad, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Kita terus mengungkap peredaran narkoba di Muaraenim dengan mengamankan para pelakunya. Kita juga masih akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya