Jabatan Asisten I dan II OKUS Mengalami Kekosongan

jbatanMuaradua, BP-Adanya mutasi pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan keluar daerah mengakibatkan dua jabatan di lingkungan Pemkab OKUS mengalami kekosongan. Dua jabatan tersebut adalah asisten I dan asisten II  Setda OKUS.
Seketaris Daerah Pemkab OKUS Iskandar, SSos, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jon Rafles, SSTP, membenarkan adanya kekosongan jabatan tersebut. Kekosongan jabatan asisten I dan II dikarenakan adanya PNS yang menjabat sebagai asisten I dan asisten II mutasi ke daerah lain. Kekosongan tersebut terhitung dari 1 Maret 2016.
“Asisten I pindah ke Provinsi Sumsel, sedangkan asisten II ke Kabupaten Lahat, dan keduanya pindah pada tanggal 1 Maret kemarin,” katanya. Selasa (1/3).
Selanjutnya, kata dia lagi, meskipun kekosongan yang terjadi pada asisten I dan II belum lama akan tetapi segera diajukan penggantinya, guna untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan.
Akan tetapi, jelas dia, harus sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pasal 162 ayat 2, mutasi pejabat baru bisa dilakukan setelah enam bulan sejak pelantikan.
Dengan adanya aturan tersebut, jabatan eselon 2 yang kosong tersebut baru bisa diisi setelah enam bulan sejak bupati dan wakil bupati dilantik. Sementara selama belum ada pejabat definitif, maka jabatan yang kosong tersebut akan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bupati belum bisa melakukan mutasi jabatan tapi dalam waktu dekat, akan kita ajukan penggantinya sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt),” pungkasnya.



Leave a Reply