- March 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Palembang mencatat, dari 425 tower yang ada, diketahui hanya 121 tower yang lengkap perizinannya. Artinya, 304 tower yang ada di Palembang tidak mengantongi izin.
Kepala BPM-PTSP Ratu Dewa mengatakan, perkembangan dan pertumbuhan kota masih belum diiringi kesadaran perizinan di sektor yang satu ini. Ditegaskannya, tower tanpa izin tersebut jelas melanggar aturan yang ada.
Selain itu, tower tak berizin ini juga dapat merugikan daerah karena tak ada kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. “Kami akan segera lakukan penertibannya,” ujarnya, Minggu (6/3).
Penertiban ini, kata Dewa, akan diberlakukan bagi seluruh tower, baik yang sejak awal memang tak mengantongi izin atau yang tidak memperpanjang izin. Meskipun ada di awal pendirian, jika sekarang sudah habis maka harus diajukan lagi perpanjangan izinnya. “Pemilik tower ini semestinya memahami aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dewa mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang dalam penertiban ini. Dinas ini merupakan instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi awal pada pengajuan pendirian tower oleh warga.
Ia mengakui jika pengurusan tower memang cukup rumit dengan sejumlah syarat izin yang harus dilengkapi. Hanya saja, selama ini meski sudah cukup sulit syaratnya, masih banyak saja tower yang dapat berdiri meski tak mengurus izin.
Ia menyebutkan, selain rekomendasi Diskominfo, pengajuan izin mendirikan tower juga harus dilengkapi dengan izin warga sekitar serta diketahui oleh camat setempat.
“Banyak juga tower yang berdiri di luar zona yang diizinkan. Ke depan, kita juga akan perketat jika ada yang melakukan pengusulan,” tukasnya. #dil