e-KTP Berlaku Seumur Hidup

indexPalembang, BP-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu sebelumnya telah menyatakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup meskipun terdapat masa berlakunya. Meski demikian, belum sepenuhnya masyarakat yang mengetahui informasi tersebut.
Salah seorang masyarakat yang mengaku belum mengetahui informasi itu yakni Maryamah. Setelah mendapatkan e-KTP beberapa tahun lalu, di tahun 2017 mendatang masa berlaku KTP-nya pun tertera akan berakhir.
“Saya belum tahu kalau ternyata e-KTP ini berlaku seumur hidup, tadinya berencana ketika mendekati masa berlaku akan habis, saya akan melakukan perpanjangan masa berlakunya KTP ini ke Kantor Capil (Catatan Sipil -red),” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Ali Subri mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa kali dan sudah cukup maksimal. e-KTP yang dimiliki saat ini berlaku seumur hidup meskipun tertera hingga 2016 atau 2017 dan masyarakat tidak perlu memperpanjang masa berlakunya, karena secara otomatis telah diperpanjang oleh sistem.
“Meskipun di e-KTP itu tertera masa berlakunya, tetapi itu tidak masalah,” katanya, Rabu (13/4).
Sebelumnya Mendagri pun mengeluarkan edaran tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016 lalu. Isinya menyebutkan sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang itu ditetapkan berlaku seumur hidup.
“Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2012 misalkan, itu berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” katanya. #pit



Leave a Reply