- April 14, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta, BP-Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawaty mengatakan, revisi UU No 39 tahun 2004 tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri disepakati sebagai RUU Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri (PPDLN). Namun masih dibahas pemerintah termasuk BNP2TKI yang menitikberatkan kepada perlindungan pekerja di luar negeri.
“RUU PPDLN ini inisiatif DPR RI terdiri dari 971 daftar isian masalah (DIM), yang dibahas bersama Kemenaker RI, Kemendagri, KemenPAN dan RB, Kementerian Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, dan BNP2TKI untuk satukan visi perlindunganTKI,” tegas anggota Panja RUU PPDLN Okky Asokawaty di Ruangan Wartawan DPR RI Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut Okky, yang sudah disepakati DPR dan pemerintah adalah judul RUU menjadi Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri, pembentukan badan, dan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap WNI di luar negeri. Baik yang dikirim swasta maupun pekerja yang membuka cabang di luar negeri.
“RUU ini akan memaksimalkan peran Pemda, agar pekerja migran menjadi subyek, bukan obyek. Pemda belum terlibat secara optimal karena belum ada sistem untuk mengintegrasikan sejalan dengan otonomi daerah,” kata dia
Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono menegaskan, konstruksi hukum RUU ini harus jelas , kebijakannya, dan jika dilihat dari perspektif perlindungan, politik pemerintah harus mengutamakan soal rekruitmen.
Hermono menambahkan, lembaga perlindungan tenaga kerja harus diperkuat dan menghindari dualisme, ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara Menaker dan BNP2TKI.
Menyinggung bantuan pemerintah untuk WNI yang terancam hukuman mati, Hermono menyatakan bantuan pemerintah tetap harus memiliki batas maksimal.
Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menyatakan, RUU ini ibarat memperbaiki rumah yang rusak parah sehingga fondasi rumah pun mesti diperkuat agar rumah itu bisa melindungi penghuninya.
Dikatakan Anis, di era digital ini harus bisa memberlakukan e-migration diatur secara online, paspor bisa online, KTP juga online. Sebagaimana dilakukan pada tiket kereta api, tiket pesawat, dan lain-lain bisa dilakukan secara online, karena lebih efektif, tidak perlu antrian panjang.
Anis menambahkan, yang ikut membahas RUU ini 33% perempuan mewakili daerah pemilihan masing-masing. “Maka basis UU buruh migrant ini seharusnya mewakili suara dapilnya masing-masing. Hanya saja konvensi ILO Agency itu belum ditandatangani pemerintah Indonesia,” papar Anis. #duk