- April 15, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Aksi yang digelar ini ternyata tidak mendapatkan izin dari kepolisian ini sempat memanas lantaran massa sempat merangsek maju hendak masuk dalam kantor DPRD Sumsel namun akhirnya demo tersebut tidak sampai anarkis dan tidak berlanjut.
“Tadi ada perwakilan kalian baru memberitahukan. Silahkan menyampaikan aspirasi, tapi aturannya harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. Ini karena saya lihat mayoritas wanita dan terpelajar. Saya pertimbangkan itu. Namun saya minta tertib. Saya berkoordinasi dengan pihak dewan. Ini jadi pembelajaran. Saya tidak ingin rekan-rekan unjukrasa tanpa pemberitahuan 2-3 hari sebelumnya. Jangan merangsek masuk ke dalam,” kata Kapolsek IB 1 Kompol God Sinaga.
Koordinator Aksi, Saparyanto, mengatakan, sejak berlakunya UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi status kelembagaan AKL sebagai pendidikan tinggi milik Pemprov Sumsel tidak memiliki landasan hukum sehingga membuat terancam para alumni karena terjadi penolakan di dunia kerja akibat ketidakjelasan status.#osk