- April 21, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Namun beberapa permasalahan menjadi kendala di lapangan adalah masih terdapat penyetoran iuran yang melebihi waktu penyetoran, seharusnya yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, dimana penyetoran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Permasalahan lain adalah masalah penganggaran iuran Pemda yang belum sesuai, dimana dikhawatirkan akan terjadi kekurangan alokasi anggaran untuk iuran Pemerintah Daerah (Pemda) di tahun 2016.
Pertemuan ‘Rekonsiliasi Iuran Pegawai Negeri Sipil (PNS)’ bertempat di Bukit Golf, Rabu (20/4), diikuti oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masing-masing wilayah Kabupaten/Kota., Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman mengharapkan agar dapat terjalin komunikasi yang efektif antara BPJS Kesehatan dan instansi pemerintah terkait, dalam upaya penyetoran iuran JKN yang akurat dan tepat waktu dan tersedianya kecukupan alokasi anggaran untuk iuran Pemda.#osk