- April 26, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Banyuasin, BP-Maraknya rumah toko yang membuat bangunan menutupi saluran air menjadi penyebab utama banjir tahunan di kawasan kecamatan Talang Kelapa. Untuk itu Pemerintah Banyuasin dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas, merobohkan bangunan yang menutup saluran drainase di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) tersebut.
Bupati Yan Anton Ferdian mengatakan, secaa kasatmata sering dilihat parit drainase dicor oleh pemilik bangunan sepanjang Jalintim, baik untuk bangunan maupun lahan parkir, hingga saluran air tertutup.
“Hal ini jelas menimbulkan banjir, sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di Banyuasin, mesti dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Dalam melakukan pembangunan ada aturannya berapa meter jarak minimal yang boleh dibangun dari badan jalan dan sebelum membangun mesti mengurus izin mendirikan bangunan. Bila aturan itu dipatuhi, dia meyakini potensi banjir di Talang Kelapa bisa diminimalisir. “Hal ini mesti cepat diatasi dan dilakukan tindakan tegas, agar tidak berlarut,” katanya.
Sementara itu kepala Satpol PP Banyuasin Antoni Liando mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan liar di wilayah itu, harusnya pihak kelurahan dan kecamatan melakukan tindakan terlebih dahulu. Kemudian masalah itu langsung dilaporkan kepada SKPD pemangku, supaya ditindaklanjuti.
“Jika masih saja tetap tidak mematuhi dengan memberikan surat teguran tiga kali dan peringatan tiga kali. Setelah itu, kami melakukan eksekusi terhadap bangunan liar tersebut,” katanya
Alasan dirinya, mengingat di struktur kelurahan dan kecamatan sudah ada Kasi Trantib yang membidangi dan berperan dalam penertiban terkait bangunan liar itu. Kecuali itu aset milik pemerintah tidak perlu SKPD pemangku, pihaknya yang menangani langsung.
“Mereka yang lebih tahu lokasinya, disaat akan bangun dicurigai tidak memiliki izin bisa diberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan, kalaupun tetap membandel laporkan kepada SKPD pemangku,” jelasnya.
Selama ini masalah bangunan tanpa izin memang telah dipikirkan pihak Pemkab Banyuasin, karena akan membentuk tim dari kabupaten untuk inventaris bangunan liar di wilayah Banyuasin.
“Kalau itu berjalan, bangunan liar akan dilakukan penertiban. Sejauh ini berapa banyak jumlahnya dan wilayahnya di mana kami tidak tahu makanya sulit ditertibkan,” tegasnya. #mew