- April 27, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Seorang pengedar narkoba jenis shabu bernama M Haidar alias Deden (47) di Jalan Sultan Mansyur Palembang, berhasil dibekuk aparat Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (25/4) siang.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan ditangkap petugas saat menunggu pelanggannya untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan shabu seberat 2,5 gram atau senilai Rp3 juta, uang sebanyak Rp580.000 serta satu unit telepon seluler (ponsel) merek Samsung.
Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Ahmad Firdaus menjelaskan, tersangka adalah seorang pengedar narkoba ditangkap berdasarkan informasi warga adanya transaksi narkoba di Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II Palembang.
“Tersangka ini merupakan resividis kasus narkoba. Sudah dua kali masuk penjara,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti.
Menurut Firdaus, pertama dihukum dua tahun dan yang kedua lima tahun. Namun, meski sudah masuk penjara tersangka ini tak jera juga dan tetap mengulangi perbuatannya.
“Kali ini bisa dihukum di atas 12 tahun penjara,” katanya.
Tersangka M Haidar alias Deden mengaku dua kali masuk penjara dalam kasus narkoba , dia mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur untung yang cukup besar.
“Tergiur jual narkoba karena untungnya lumayan. Sepaket shabu saja untungnya Rp100.000,” katanya.
Dikatakan bapak satu anak ini, dirinya memang menjual barang haram tersebut karena untuk menghidupi biaya sehari-hari keluarganya. Ia ditangkap petugas saat hendak menjual shabu dengan pemesannya.
“Saya baru keluar dari rutan bulan 11 lalu masih jual terus,” katanya. #osk