- May 30, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tengah bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Sumsel Energy Gemilang. Hal tersebut diungkapkan, Direktur Utama PD PDE Yaniarsyah Hasan, usai pemaparan usulan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumsel Energy Gemilang.
Yaniarsyah mengatakan, perubahan dari perusahaan daerah ke perseroan terbatas ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang keuangan negara. Perubahan ini harus dilakukan dan berlaku paling lambat 1 Oktober 2017 mendatang.
“Kalau tidak menjadi PT, berubahnya jadi perusahaan umum daerah atau perumda. Untuk saat ini, kami sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah yang selanjutnya diajukan ke DPRD Sumsel. Namun saya belum bisa memastikan kapan akan diajukan ke lgislatif,” ujarnya.
Perubahan nama dan badan hukum ini, tuturnya, tidak akan membuat perubahan yang terlalu secara bisnis. Dengan bergantinya badan usaha ini, PDPDE mengaskan tak akan mengajukan penambahan modal ke Pemprov Sumsel karena, PD mengaku mencatatkan laba dalam bisnisnya.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Semenara Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. #idz