Polisi Grebek Warga Pesta Shabu di Rumah Depok

1Inderalaya, BP-Anggota unit reskrim Polsek Pemulutan di-back-up Polres OI, yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah, SH, bersama Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST serta anggota lainnya, Jumat (3/6) malam,  meringkus lima warga yang kedapatan tengah berpesta narkoba jenis shabu-shabu dan ganja.

Satu dari lima tersangka yang diringkus itu merupakan  ibu rumah tangga. Yang lainnya, Samsul Amran (42) dan Yohan Andrean (30), keduanya warga Desa Ibul Besar Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Arpan (40), warga jalan Faqih Usman, Kelurahan Dua Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang, Farizal Efendi (38), warga Jalan Kopral Juni, Kelurahan Inderalaya Raya, Kecamatan Inderalaya. Sedangkan ibu rumah tangga ialah Dea Agustina (28), warga Kelurahan Kemuning, Sekip, Palembang.

Kapolres OI AKBP M Arif Rifa’i ,SIK didampingi Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka yang diduga merupakan bandar narkoba ganja dan shabu sekaligus pemakai itu, berawal setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang tengah menggelar pesta shabu di Desa Ibul Besar Dua, Pemulutan, Kabupaten OI.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat ditelusuri kelima warga tersebut tertangkap tangan hendak berpesta narkoba jenis shabu dan ganja.

Polisi pun langsung menggrebek salah satu rumah milik seorang tersangka bernama Amran yang berada di Desa Ibul Besar Dua, Pemulutan.

Rumah yang terbuat dari bahan depok itu disinyalir merupakan lokasi yang kerapkali digunakan untuk berpesta narkoba. Saat digrebek kelima warga tersebut tak berkutik dan menyerah. Bersama barang bukti narkoba, mereka pun langsung digelandang ke Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan kelima tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat bong alat hisap sabu berikut pirek, tiga bungkus paket kecil sabu, dua linting ganja yang tersimpan dalam kotak rokok, beserta satu bilah sajam,” kata Kapolsek Pemulutan AKP Helmy di lokasi.

Selain itu juga, pihaknya mengamankan enam unit HP, empat korek api gas, satu botol beling. Saat digrebek, kelima tersangka mengakui perbuatannya tengah berpesta narkoba.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka kita jerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” terang Kapolsek. #hen



Leave a Reply