- June 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Setelah melalui proses panjang, 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Setda Kota Palembang yang mengikuti proses lelang jabatan terbatas April lalu, akhirnya dilantik oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Senin (6/6), termasuk di antaranya mengembalikan dua nama jabatan yang sebelumnya dibangkupanjangkan.
Dengan telah dilaluinya proses dan tahapan assessement sampai dengan pelantikan tersebut, dengan sendirinya menggugurkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat mempermasalahkan pelantikan yang dilakukan Walikota Palembang terhadap 32 pejabat Eselon II dan III, melalui surat Nomor 1390/KASN/12/2015, tertanggal 4 Desember tahun 2015.
Kedua pejabat tersebut yakni Alex Fernandus dan Agus Kelana. Selain itu juga serentak dilakukan dengan 10 pejabat lainnya yang kembali menempati jabatan di SKPD Kota Palembang, setelah melalui prosedur assessment dan lelang internal terbatas yang diperintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seperti yang kita tahu ada 14 pejabat yang mengikuti lelang jabatan untuk memperebutkan 12 jabatan yang sempat dipersoalkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pelantikan ini artinya kita sudah menjalankan rekomendasi dan alternatif yang diberikan melalui Dirjen Otoritas Daerah (Otda) Kemendagri,” katanya usai melantik 40 Pejabat Eselon II dan III, di ruang Parameswara Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.
Ia mengatakan, dalam proses seleksi 14 pejabat tersebut ada dua pejabat yang mengikuti lelang mendapat nilai rendah dalam proses head to head seleksi yang dilakukan panitia seleksi lelang jabatan tersebut, untuk memperebutkan 12 jabatan Eselon II di Setda Kota Palembang.
“Tidak ada istilah kalah, hanya saja dalam penilaian hasil test itu ada nilai rendah. Untuk sementara kedua orang tersebut menjadi staf biasa sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depannya mungkin bisa ikut lelang jabatan berikutnya,” katanya.
Dengan dilantiknya 12 pejabat Eselon II dan III pada hari ini, tidak ada lagi pejabat yang memiliki jabatan ganda dengan bertugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) suatu pimpinan jabatan. “Dengan sendirinya saat ini tidak ada lagi Plt. Semuanya sudah dilantik termasuk Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya, hanya saja tinggal empat jabatan Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris Dewan (Sekwan), Asisten IV, dan Inspektorat,” ungkapnya. Opit