Simpan 55,80 Gram Shabu di Kaleng Minuman

1Palembang, BP-Empat pengedar narkoba jenis shabu yang sengaja mengontrak rumah di Kota Palembang sebagai tempat transaksi barang haram ini berhasil digerebek petugas dari Unit VI Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang.

Keempat pengedar yang ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Sukojadi, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (4/6) lalu, sekitar pukul 17.00, adalah Agus Salim (29), Irsan (30), Jeri Afrika (30) dan Rizky Kurniawan (34).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua bungkus shabu seberat 50,69 gram dan 5,11 gram yang di simpan di dalam kaleng minuman. Barang haram tersebut ditemukan petugas di samping rumah yang dikontrak oleh Agus.

Menurut pengakuan tersangka Irsan, selaku pembawa shabu tersebut, barang haram itu dibawanya dari Kota Medan menggunakan bus. Kemudian, shabu itu dibawanya dengan terlebih dahulu dletakkan didalam tas, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi bus.

“Saya dari Aceh dan mengambil shabu itu dari AT (DPO) yang tinggal di Medan. Lalu barang itu saya antarkan kepada Agus di Palembang,” ujar dia, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, Senin (6/6).

Ditambahkan Irsan juga, untuk sekali mengirimkan barang haram tersebut, dirinya mendapat upah sebesar Rp5 juta. Rencananya, uang yang diperoleh tersebut akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Baru sekali ini Pak saya mengantarkan shabu itu,” singkat dia saat digiring petugas ke dalam ruang tahanan.

Sementara itu, Kanit VI Satres Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain mengatakan, semuanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Dapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekkan dengan ditemukan barang bukti narkoba dan para tersangka. Untuk shabu itu sekitar senilai Rp50 jutaan,” kata Zulkarnain.

Dijelaskan Zulkarnain, setelah dilakukan interogasi, memang shabu tersebut dibawa dari Medan dan datang ke Palembang menggunakan jalur darat yakni, bus. Dari empat tersangka, untuk Agus dan Irsan merupakan warga Aceh.

“Para tersangka akan kita jerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. #rio



Leave a Reply