- June 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Gara-gara meninju wajah seorang sopir truk bernama Roidin (40) berkali-kali dan memukulnya dengan menggunakan sebuah kayu, Chindy Po (21) harus merasakan dinginnya prodeo Polresta Palembang.
Pemuda itu diamankan petugas Unit Reskrim Polresta Palembang saat berada di kediamannya di kawasan Lorong Sukajadi, RT 14, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Senin (6/6).
Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/6) malam, saat korban warga Desa Penusupan, RT 06 RW 04, Kelurahan Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah berada di Pasar Induk Jakabaring, Palembang.
Saat itu, korban yang sehari-hari sebagai sopir truk pengangkut barang tengah membongkar muat barang berupa ikan patin di pasar tersebut. Kemudian, datanglah pelaku meminta uang kepadanya.
Karena tak ingin mencari masalah, korban pun langsung memberikan uang sebesar Rp10.000 dan pelaku pergi meninggalkan korban. Namun, selang beberapa menit kemudian pelaku datang kembali dan langsung memukul wajah Roidin sebanyak enam kali menggunakan tangan kosong.
Parahnya lagi, setelah memukul dengan tangan kosong, pelaku melihat sebuah kayu yang tergeletak dan langsung diambil pelaku, kemudian dipukulkan ke wajah korban mengenai pelipis mata sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut berdasarkan laporan dari korban bernomor Lp/B1524/VI/2016/Sumsel/Resta.
“Dari ditangkapnya tersangka, petugas berhasil menyita satu potongan kayu. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tutup dia. #rio