61 Bangunan Cagar Budaya di Palembang Didata

1Palembang, BP-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Palembang, kembali melakukan pendataan dan pendaftaran terhadap 61 bangunan cagar budaya yang ada di Palembang, Rabu (8/6).
Dari total bangunan yang akan dilakukan pendataan dan pendaftaran tersebut seperi Pasar Cinde, rumah batu, makam kerajaan, bunjer Jepang, rumah tua serta lain dan sebagainya.
Kabid Pengembangan Kebudayaan Disbudpar Kota Palembang Lisa Surya Andika mengatakan, pendataan melibatkan akademisi, sejahrawan, budayawan serta pihak disbudpar sendiri.
“Kita agendakan selama 10 hari untuk mendata sekaligus mendaftarkan bagunan cagar budaya,” katanya seusai melepas tim pendataan dan pendaftaran cagar budaya di Museum SMB II Palembang.
Menurutnya warisan budaya yang bersifat kebendaan, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
“Kita juga melibatkan arkeolog untuk melakukan pendataan,” katanya.
Lisa mengatakan, setelah bangunan yang bersejarah didaftarkan ke pusat maka bangunan tersebut dilindungi undang-undang sehingga bisa dilestarikan dan dinikmati oleh anak cucu.
“Tentu kita ingin melindungi bangunan yang bersejarah,” katanya.
Selain itu, ia berharap kepada masyarakat yang menempati bangunan cagar budaya yang nantinya didata bisa bekerjasama.
Mengingat peran masyarakat diperlukan dalam rangka melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
“Peran masyarakat penting. Untuk itu kita minta kerjasamanya nanti,” katanya.#osk


Leave a Reply