- June 13, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Pelunasan ongkos keberangkatan ibadah haji tahap pertama telah selesai pada Jumat (10/6) kemarin. Namun belum semua jemaah calon haji asal Sumatera Selatan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel H Hambali melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Ridwan menuturkan, hingga ditutupnya pelunasan BPIH belum semua jemaah calon haji melunasinya. Hingga Kamis (9/6) lalu, lebih dari 4.737 JCH telah melakukan pelunasan.
Berdasarkan data, dari total 5040 kuota jemaah asal Sumsel, yang sudah melunasi hingga 8 Juni mencapai 4858 jemaah. Dimana masing-masing 4.737 jemaah tahap satu dan 121 sisanya merupakan jemaah cadangan lima persen yang sudah melakukan pelunasan.
“Saya lupa persisnya, namun hingga hari ini (kemarin-red) belum seluruhnya melunasi,” tuturnya. Nantinya untuk tahap kedua, direncanakan dibuka pada 20-30 Juni untuk melayani jemaah lansia. Ia mengimbau kepada jemaah yang belum melakukan pelunasan untuk segera menyetor ke bank agar keberangkatan tidak tertunda.
Jemaah yang berstatus jemaah cadangan, sambungnya. Bisa melunasi pada tahap pertama setelah menandatangani surat pernyataan di Kankemenag Kabupaten/kota. Kendati demikian, untuk pengisian kuota bagi jemaah cadangan. Tetap saja akan dilakukan jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap kedua.
Pelunasan tahap satu dilakukan 19 Mei-10 Juni. Setelah tahap satu selesai, nantinya bakal ada tahap dua pelunasan yang dijadwalkan pada 20 Juni-30 Juni mendatang. Waktu pelunasan tahap dua sama seperti tahap pertama, dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00– 15.00.
“Setiap jemaah yang sudah melunasi diimbau untuk melapor ke Kemang setempat agar pemutakhiran data bisa segera diproses. Selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pelunasan,” tambahnya.
Calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH di bank penerima setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal yang telah ditunjuk pemerintah atau di BPS BPIH pengganti bagi jamaah yang berasal dari eks BPS BPIH.
Bagi jamaah lunas tunda, pemerintah mewajibkan mereka melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau di BPS BPIH pengganti. Di sana mereka membayar atau menerima selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan besaran BPIH tahun 1437 H/2016 M.