- June 13, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Bermodalkan dengan menggandakan nomor kartu telepon seluler (Ponsel) dimanfaatkan Roni Agus Setiawan (26) untuk melancarkan aksi kejahatan dengan bertransaksi menguras isi rekening pemilik nomor yang digandakan melalui SMS Banking.
Modus yang tergolong baru tersebut terungkap setelah, tersangka warga Jalan Irigasi, Lorong Manunggal, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polresta Palembang di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang beberapa waktu lalu.
“Kita tidak bisa menerapkan pasal pencurian isi rekening tersebut. Kita terapkan untuk menangkap pelaku ialah masalah pemalsuan surat keterangan dari pihak kepolisian, dimana pelaku mengaku telah kehilangan nomor kartu Ponselnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Maruly Pardede, saat gelar tersangka di Mapolresta Palembang, Jumat (10/6).
Menurut Maruly, dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, kasus tersebut bermula saat pelaku mendapatkan telepon dari penelpon gelap yang tak dikenalnya dengan memerintahkannya menggandakan nomor kartu seluler tersebut.
“Pelaku ini di iming-imingi penelpon gelap ini dengan diberikan upah sebesar Rp1 juta setelah berhasil menggandakan nomor kartu seluler,” ujar dia.
Tertarik dengan hal itu, membuat Roni memutuskan untuk mendatangi Polsek Sukarami Palembang guna membuat laporan palsu kehilangan nomor Polsel. Dimana, saat itu pelaku mengatakan kepada anggota polisi jika ia telah kehilangan sebuah nomor kartu seluler dengan opertor Indosat.
Usai membuat keterangan palsu dan mendapatkan surat kehilangan, Roni langsung mendatangi kantor Indosat yang berada di kawasan Jalan Angkatan 45. Di sana, pelaku melakukan pergantian dan pengaktifan nomor kartu seluler yang baru.
“Setelah mendapatkan kartu itu, ia lalu bertransaksi melalui sms banking. Namun, pelaku masih belum mengaku bagaimana proses transaksi tersebut dilakukan,” jelas Maruly.
Ditambahkan Maruly juga, berhasilnya nomor seluler yang digandakan, pemilik nomor kartu seluler yang asli bernama Diah yang tinggal di Kota Semarang mengeluhkan jika nomor miliknya tak dapat digunakan lagi. Tak hanya itu, setelah dicek, ternyata tabungan CIMB Niaga milik suaminya, Muhadi telah dikuras senilai Rp54, 6 juta lewat SMS Banking.
“Ternyata pemilik aslinya mengeluh jika nomornya tidak dapat digunakan dan mengadukan hal tersebut ke kantor Indosat Semarang. Setelah diperiksa, terungkaplah identitas pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku,” urainya.
Maruly menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. Satu korban berasal di Aceh, sementara satu korbannya yang lain berada di kawasan kota Semarang.
“Namun kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi terhadap kasus ini. Kita juga masih menunggu keterangan dari para korban. Untuk sementara kita terapkan Pasal 263 tentang laporan palsu,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Roni saat diamankan mengaku, jika kejadian tersebut berlangsung saat ia menerima telepon dari seorang penelpon gelap dengan diperintahkan untuk melakukan menggandakan nomor kartu seluler.
“Saya tidak tahu siapa yang menelpon itu Pak. Saya hanya disuruh menggandakan nomor Mentari itu saja, saya juga tidak mengerti Pak dan diarahkan melalu telpon itu. Setelah itu, saya lihat di tabungan saya, sudah ditransfer uang,” tutupnya.