Sumsel Belum Miliki Perda Cagar Budaya

1Palembang, BP-Pemerintah harusnya sudah  memiliki peraturan daerah (perda)  cagar budaya, namun hingga kini Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel belum memiliki perda cagar budaya ini.
“Perda  ini penting sebagai landasan bergerak, namun sampai dengan sekarang belum ada,” kata salah satu koordinator tim pendataan cagar budaya di bawah Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Palembang, Farida E Wargadalem, Jumat (10/6).
Karena itulah tim ini melakukan mendata aset cagar budaya selanjutnya didaftarkan dari lokal hingga pusat.
“Palembang harus berpacu dengan waktu karena banyak bangunan terancam dan pihak-pihak yang berkepentingan selalu berlindung bahwa benda/bangunan itu bukan cagar budaya padahal bangunan itu  sudah harus diperlakukan sama dengan benda cagar budaya,” katanya.
Hingga kini tim ini masih terus melakukan pendataan cagar budaya hingga pekan depan.
“Belum ada kesimpulan, masih jalan , ada sekitar 61 aset sejarah yang akan kita data,  kalau tidak salah ada 40 orang pendata,” katanya.
Dari 61 aset sejarah tersebut, sebagian besar (mungkin) butuh penyelamatan karena kurang terurus, butuh dana besar untuk di renovasi, contohnya  Kawasan sekanak, rumah tua di 3 Ulu, rumah Cek mas 30 Ilir, Gedung jacobson di sekanak, rumah-rumah  bari di sekanak, 7 ulu dan sebagainya.
Sementara itu Komisi V DPRD Sumsel mendorong anggaran Dinas Pariwisata Sumsel ditingkatkan  hal tersebut di dasarkan karena banyaknya aset-aset sejarah seperti Taman Purbakala Bukit Siguntang, Museum-museum yang harus menjadi perhatian .
“Kita ingin tonjolkan kedepan aset sejarah itu tapi minimnnya anggaran itu jadi masalah , kita minta Bapeda dan BPKAD  agar anggaran Dinas Pariwisata Sumsel kedepan di tingkatkan karena tahun ini Dinas Pariwisata Sumsel mendapatkan anggaran hanya Rp5 miliar  lebih,” kata anggota Komisi V DPRD Sumsel Hasbi Asidiki .
        Dia berharap pembangunan infrastruktur di Sumsel harus berimbang dengan pemeliharaan aset sejarah yang ada di Sumsel.
        “2016 kita dorong Dinas Pariwisata Sumsel bergerak lebih leluasa untukmengelola aset sejarah di Sumsel termasuk di Palembang, seperti Bukit Siguntang kalau malam hari menjadi tempat mesum karena fasilitasnya minim  dan kurang perawatan , termasuk lampu tidak ada, sehingga malam seperti kuburan ,” katanya.
        Ketua Komisi V DPRD Sumsel Fahlevi Maizano menegaskan dalam waktu dekat akan menggodok usulan terkait usulan perarturan daerah (Perda) mengenai perlindungan aset budaya dan sejara milik  Provinsi Sumsel.
“Saya pikir ini menurut saya sangat penting untuk dibuat perda supaya aset – aset milik pemerintah provinsi bisa terjaga dan terlindungi sehingga bisa menjadi nilai sejarah yang tinggi dan menjadi kebangggan Sumsel,” Kata Fahlevi Maizano.
Menurutnya,   usulan perda ini  harus menjadi proritas karena dengan adanya perda ini,  berbagai aset dapat terlindungi dari pembangunan yang tidak terkendali.


Leave a Reply