THR Paling Lambat H-7

1Palembang, BP-Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban tersebut akan diberikan sanksi administratif.
Memasuki satu pekan berpuasa di bulan Ramadhan 1437 H ini, masyarakat sudah mulai mempersiapkan untuk menyambut hari raya Idul Fitri. Bagi karyawan swasta mereka pun mengharapkan pencairan dana THR yang merupakan hak mereka segera dilakukan.
Kepala Disnaker Palembang Isnaini Madani mengatakan, THR wajib diberikan oleh pemberi kerja. Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Aturan ini berlaku mulai 8 Maret 2016 lalu yang secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994. Kewajiban ini untuk untuk seluruh bentuk perusahaan, baik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perseorangan.
Ia mengatakan, pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR. Besaran THR pun minimal satu bulan gaji. Dalam aturan tersebut juga bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR. Sementara di aturan sebelumnya minimal masa tiga bulan kerja.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” jelasnya kepada BeritaPagi, Senin (13/6).
Ia menambahkan, bagi perusahaan yg tidak membayarkan THR ini akan dikenakan sanksi administratif. Maka itu pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Palembang dan bekerjasama dengan asosiasi-asosiai ketenagakerjaan.
“Kita menyadari jika tidak bisa dilakukan sendiri, apalagi perusahan yang ada jumlahnya puluhan ribu, bahkan yang besar saja ada ada sekitar 4.000 perusahaan. Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini,” pungkasnya.



Leave a Reply