- June 14, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta, BP-Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) menyetujui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada 29 April lalu terhadap tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiga elit PKS tersebut adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, dan Ketua MKD Surahman Hidayat.
Surat persetujuan itu ditandatangani Ketua DPR Ade Komarudin ditujukan kepada pimpinan MKD 9 Juni 2016, dan beredar Senin (13/6). “Pimpinan DPR sudah membahas surat Fahri Hamzah yang mengadukan tiga anggota DPR sekaligus petinggi PKS itu ke MKD,” tegas Akom kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/6).
Dalam surat Fahri itu kata Akom, pihaknya memohon kepada MKD untuk memeriksa serta mengadili dan bila terbukti bersalah selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid tersebut.
“Untuk itu, pimpinan DPR RI meneruskan surat dimaksud kepada pimpinan MKD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Akom dalam surat bernomor PW/09773/DPR RI/VI/2016 itu.
Menurut Akom, MKD bisa memeriksa ketiga anggota DPR RI terebut sesuai aduan Fahri Hamzah. Sementara posisi Surahman Hidayat sebagai ketua MKD bisa nonaktif selama pemeriksaan berlangsung.
Sebagaimana diketahui, laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Misalkan, mereka sebagai Majelis Tahkim dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan.